Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, masih menunggu hak paten atas usulan 49 motif songket yang mereka daftarkan pada 9 November 2004 ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
“Sampai kini kami masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM mematenkan 49 motif songket dari yang mereka usulkan 71 motif,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Palembang, Hatta Wazol di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, usulan hak cipta motif songket tersebut didaftarkan sejak Tahun 2004. Namun sampai saat ini baru 22 motif songket yang diterbitkan hak patennya, tambah dia.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kembali 49 motif songket yang belum mendapatkan paten tersebut.
Mendaftarkan hak cipta dan kekayaan intelektual pengrajin songket Palembang tersebut merupakan salah satu upaya melestarikan dan memberikan perlindungan hukum serta penghargaan atas kreativitas pengrajin yang telah bertahan turun temurun, katanya.
Dia menjelaskan, pendataan ulang terhadap 49 motif songket tersebut telah mereka lakukan.
Motif songket yang telah dikreasikan pengrajin tersebut merupakan aset atau kekayaan daerah sehingga wajib diberi perlindungan, ujarnya.
Hatta menambahkan, sebanyak 22 motif songket yang telah dipatenkan tersebut diantaranya lepus pulir tigo negeri, limar berantai, limar mawar jepang berantai, bungo intan dan limar kandang (jando beraes).
Sementara bungo pacik, dua warna bunga kayu apui, lepus bintang berakam, tabur limar bintang gajah mada, jupri dan bungo bakung merupakan sejumlah motif yang kembali diusulkan karena termasuk 49 motif songket yang belum terbit patennya, tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar